Lubis Santosa & Partners Law Firm

joomla templates
A+ R A-

PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN UNTUK PERKARA PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 1003 PK/PID.SUS/2024 ATAS NAMA TERPIDANA MARDANI H. MAMING

Saya, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., sebagai seorang jurist dan Ahli Hukum Hak Asasi Manusia dengan ini memberikan pendapat saya sebagai seorang sahabat pengadilan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H. Maming yang merupakan bentuk miscarriage of justice (peradilan sesat).

Pendapat ini tidaklah dimaksudkan sebagai pembelaan bagi Mardani H. Maming. Saya menyusun pendapat ini karena nurani saya tergelitik melihat terjadinya pelanggaran hak atas fair trial yang terjadi. Di sisi yang lain, pendapat ini saya susun guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini guna dapat memberikan putusan yang berkeadilan serta Berketuhanan yang Maha Esa.

lsmupdates  Download LSM Updates here.

PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN KUMPULAN ADVOKAT PADA LSM LAW FIRM UNTUK PERKARA PENINJAUAN KEMBALI NO. 13 PK/PID.SUS/2023 ATAS NAMA TERPIDANA TOR ENG TART

Kami: (i) Leonard Arpan Aritonang, (ii) Damian Agata Yuvens, (iii) Doly James Simangunsong, (iv) Tondi Nikita Lubis, dan (v) Deni Daniel, para advokat pada LSM Law Firm, menyiapkan pendapat sahabat pengadilan ini dalam kapasitas kami sebagai advokat yang memiliki kepedulian serta menaruh keprihatinan terhadap pidana mati di Indonesia.

Sebagai advokat, kami telah beberapa kali menangani perkara pidana mati, dan karenanya memahami betul betapa mengerikannya efek penjatuhan pidana mati bagi mereka yang ditinggalkan. Pada tahun 2015, Leonard, Damian, James dan Tondi telah mendampingi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dalam mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua, serta pengajuan gugatan tata usaha negara terhadap penolakan grasi mereka berdua.

Pada tahun 2021, Leonard, Damian dan Deni juga mendampingi Victor Yudha Aritonang yang dijatuhi dengan pidana mati oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dalam pemeriksaan tingkat banding.

Di tahun 2023, Leonard, Damian dan Deni pun secara bersama-sama telah menyusun sebuah kertas kebijakan berkenaan dengan pidana mati yang berjudul "Jangan Eksekusi Sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru" yang disampaikan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan juga Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kami sebagai advokat adalah bagian dari penegak hukum, dan karenanya berkewajiban untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Pendapat sahabat pengadilan ini kami sampaikan bukan sebagai dokumen untuk membela Tor Eng Tart, apalagi untuk menyatakan bahwa Tor Eng Tart tidak bersalah dan selayaknya dibebaskan. Pendapat sahabat pengadilan ini semata-mata disusun guna memberikan perspektif tambahan kepada Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara a quo terhadap sebab musabab penjatuhan pidana mati kepada Tor Eng Tart dan mengapa pidana mati tersebut seyogianya diubah. Hanya itu saja: tidak lebih, tidak kurang.

 

lsmupdates  Download LSM Updates here.

Jangan Eksekusi sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP Baru") membawa pembaruan positif terhadap kebijakan pidana mati di Indonesia, antara lain masa percobaan dalam vonis pidana mati dan komutasi bagi terpidana mati yang tidak dieksekusi. Sayangnya, perubahan yang patut diapresiasi ini malah terancam karena masih adanya kekosongan hukum yang luput dari KUHP Baru, yakni bagaimana perubahan-perubahan ini akan berlaku bagi mereka yang sudah maupun akan divonis pidana mati berdasarkan Wetboek van Strafrecht (WvS). Kekosongan hukum tersebut melahirkan kebutuhan akan kebijakan perantara sebagai jambatan kepastian hukum terhadap kebijakan pidana mati yang diatur dalam KUHP Baru. Seiring dengan hal tersebut, LSM Law Firm menyelenggarakan Seminar Nasional pada 27 Juni 2023 sebagai wadah untuk menelisik lebih jauh kekosongan hukum dalam KUHP Baru dan urgensi perancangan kebijakan perantara sebagai salah satu solusinya.

Seminar Nasional yang berjudul "Urgensi Kebijakan Perantara Pidana Mati guna Menyongsong Keberlakuan KUHP di Tahun 2026" ini turut menghadirkan perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hakim Agung dari Kamar Pidana Mahkamah Agung untuk menanggapi kertas kebijakan yang telah dirancang oleh LSM Law Firm. Kertas kebijakan ini merupakan hasil diskusi terkait kebijakan pidana mati pada KUHP Baru bersama dengan para akademisi dan masyarakat sipil dalam rangkaian focus group discussion yang LSM Law Firm selenggarakan sebelumnya.

Tidak hanya mengupas kekosongan hukum pada kebijakan pidana mati dalam KUHP Baru, kertas kebijakan bertajuk "Jangan Eksekusi sampai Semuanya Pasti: Menilik Masa Depan Kebijakan Pidana Mati dalam KUHP Baru" ini menggarisbawahi gentingnya perancangan dan pengesahan kebijakan perantara aturan pidana mati sebelum KUHP Baru berlaku di tahun 2026. Terdapat juga beberapa usulan lainnya yang ditujukan kepada Pemerintah maupun Mahkamah Agung sebagai rekomendasi kebijakan terkait pidana mati. Kertas kebijakan ini telah diserahkan kepada para pemangku kepentingan setelah dilangsungkannya Seminar Nasional sebagai masukan yang harapannya dapat ditindaklanjuti.

Kertas kebijakan ini merupakan salah satu langkah LSM Law Firm yang turut andil untuk mencapai cita-cita penghapusan total pidana mati di Indonesia. Pergerakan menuju abolisi penuh pidana mati tentu tidak akan berhenti di sini saja. Karenanya, kami mengundang Anda untuk turut membaca dan/atau membagikan kertas kebijakan kami yang dapat diunduh pada tautan berikut ini.

 

lsmupdates  Download LSM Updates here.