joomla templates
A+ R A-

PENDAPAT SAHABAT PENGADILAN UNTUK PERKARA PENINJAUAN KEMBALI NOMOR 1003 PK/PID.SUS/2024 ATAS NAMA TERPIDANA MARDANI H. MAMING

Saya, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M., sebagai seorang jurist dan Ahli Hukum Hak Asasi Manusia dengan ini memberikan pendapat saya sebagai seorang sahabat pengadilan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3741 K/Pid.Sus/2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H. Maming yang merupakan bentuk miscarriage of justice (peradilan sesat).

Pendapat ini tidaklah dimaksudkan sebagai pembelaan bagi Mardani H. Maming. Saya menyusun pendapat ini karena nurani saya tergelitik melihat terjadinya pelanggaran hak atas fair trial yang terjadi. Di sisi yang lain, pendapat ini saya susun guna memberikan perspektif tambahan bagi Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara ini guna dapat memberikan putusan yang berkeadilan serta Berketuhanan yang Maha Esa.

 

lsmupdates  Download LSM Updates here.