joomla templates
A+ R A-

Di Balik Tuntutan Rp 56 Miliar Kasus Airbag Honda City

Otosia.com - PT Honda Prospect Motor dikabarkan digugat oleh orang tua dari pengendara Honda City setelah airbag sedan tersebut tidak mengembang kala tabrakan di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan pada 2012. Pengendara bernama Desryanto Aruan tersebut kemudian diketahui tertusuk di bagian dada akibat pagar yang terbawa selepas tabrakan dan dinyatakan tewas.

Penggugat kemudian meminta Honda membayar ganti rugi total Rp 56 miliar, termasuk 552.550 dolar Amerika untuk mengganti biaya hidup anak penggugat selama 8 tahun menempuh pendidikan di luar negeri serta biaya imateril senilai Rp 50 miliar.
Setelah tiga tahun, Honda memberikan jawaban atas gugatan dengan memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan tersebut ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima

Gugatan ditolak karena persoalan teknis bahwa airbag baru bisa mengembang karena sejumlah syarat, antara lain airbag tidak mengembang jika mobil menabrak pagar, tiang, pilar, atau benda lain yang akan mengalami pergeseran; menabrak benda jenis tersebut di tengah dari bagian depan mobil; serta tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari 30 derajat.

Menurut pihak Honda, SRS airbag pun mengembang pada tubrukan dengan kecepatan kendaraan 20-30 km/jam atau lebih terhadap benda kokoh yang tidak bergeser dan tidak hancur ketika terjadi tubrukan, misalnya dinding beton.

Gugatan Rp 56 Miliar

Adi Suryadi, Human Resources and General Affairs Director PT Honda Prospect Motor, mengatakan bahwa Honda awalnya sudah memberikan iktikad baik untuk membuka mediasi.

"Kami sebelum proses pengadilan sudah melalui mediasi, dan tentunya panjang kalau saya cerita. Namun, dalam mediasi itu, kami sekitar bulan November, ada konsensus dengan kostumer. Kami dalam konsensus itu mengambil inisiatif bagaimana memberikan pelayanan terbaik bagi kostumer, dan membangun image positif," ujarnya.

Konsensus tersebut berupa sejumlah nilai yang ditawarkan oleh pihak Honda kepada penggugat. Namun, nilainya dianggap tidak sesuai oleh penggugat "Hanya, ini berkembang ke ekspektasi yang lain, tadinya nilainya memang tidak Rp 56 miliar, tetapi berkembang ke ekspektasi Rp 56 miliar, dan konsensus yang telah diambil bergeser. Kemudian yang dilihat selanjutnya, apakah Rp 56 miliar itu wajar," ujarnya.
Berapa nilai yang diberikan sebelumnya? Honda dalam jawaban terhadap gugatan mengutip ketentuan Pasal 19 ayat 2 UU Perlindungan Konsumen yang pada intinya menyatakan ganti rugi yang dapat dibebankan kepada pelaku usaha adalah berupa pengembalian uang, penggantian barang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan, dan atau pemberian santunan.

Adi sendiri tidak menyebutkan angka secara pasti. Namun, ia menjelaskan bahwa angka tersebut sesuai undang-undang, yakni senilai barang atau senilai uang.

"Yang perlu dicatat adalah, itu bukan atas dasar sebagai ganti rugi tetapi goodwill yang tidak terikat. Makanya Honda itu selalu menempatkan mediasi untuk memperoleh penyelesaian terbaik, dan kami melihat siapa salah, dan kami selalu mengedepankan itu sehingga Honda sering memberikan goodwill dalam mediasi karena kami ingin memberikan pelayanan terbaik. Tentunya juga, seperti undang-undang mengatakan, senilai barang atau senilai uang, tidak akan keluar dari hukum yang ada," ujarnya.

Airbag Memang Tidak Mengembang?

Dalam paparannya, Honda tidak melihat hubungan antara korban tertusuk pagar dan airbag. Namun memang penggugat menekankan pada masalah airbag tidak mengembang.

Menurut dugaan, Honda City itu sendiri diperkirakan melaju kencang karena selepas menabrak pagar pembatas jalan, lalu melaju berlawanan arah.
"Kalau melihat kondisi di lapangan, kecepatannya memang cukup tinggi, tetapi kami tidak mengetahui karena tidak ada yang melihat dan mengukur kecepatan itu apakah tinggi," ujar Muhammad Zuhdi, Technical Training Manager PT Honda Prospect Motor.
"Ada yang melihat, tetapi mengukur tidak. Namun berdasarkan analisis kejadian sampai mobil menyeberang ke arah sebaliknya. Itu diperkirakan kecepatannya tinggi ...," sanggah Hesti Setyowati,S.H.,L.L.M Partner Litigasi.

Sensor airbag mungkin tidak membaca jika mobil menabrak pagar, tiang, pilar, atau benda lain yang akan mengalami pergeseran; menabrak benda jenis tersebut di tengah dari bagian depan mobil; serta tubrukan dari arah depan kiri atau kanan dalam sudut lebih dari 30 derajat.
Namun, dalam kecepatan tinggi, hukum relativitas seperti yang digambarkan pada syarat itu bisa saja tidak berlaku. Lagipula, ini bukanlah informasi umum bagi konsumen ketika membeli mobil dengan kelengkapan airbag.

Sementara itu, kecepatan sebenarnya bisa diketahui dari ECU mobil. Namun, pihak Honda mengaku bahwa perangkat tersebut hilang.
Di samping masalah ini, Honda City sendiri secara global sebenarnya sedang masuk daftar "recall" karena persoalan airbag, tetapi kemudian dibantah oleh Honda Indonesia bahwa hal itu tidak berlaku di sini, di samping pengakuan bahwa airbag SRS di Honda City yang mengalami kecelakaan tersebut sudah dikirim ke Jepang untuk diperiksa.

Dari paparan di atas, setidaknya ada tiga pertanyaan yang tersisa. Mengapa hanya airbag SRS yang dibawa ke Jepang untuk diperiksa? Mengapa hilangnya ECU yang punya peran vital seperti terabaikan? dan mengapa Honda punya "iktikad baik" terlebih dahulu yang dimediasikan selama tiga tahun jika sejatinya tidak ada kesalahan pada airbag?

Sumber : http://www.otosia.com/berita/di-balik-tuntutan-rp-56-miliar-kasus-airbag-honda-city.html