joomla templates
A+ R A-

Inkonstitutionalitas Hukuman Mati

book

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Menariknya hak untuk hidup ini ditulis kembali dalam Pasal 28I (1) dalam rumusan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Kalau kita melihat UUD 1945 khususnya Bab XA dalam perspektif yang holistik, maka Pasal 28A dan Pasal 28I ini adalah pasal-pasal yang berada dalam satu payung hak asasi manusia yang dalam teori hak asasi manusia kita kenal sebagai “non-derogable human rights” sesuai dengan frasa “hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Jadi, hak untuk hidup ini adalah hak yang tak bisa dikompromikan dengan hak-hak lain, dan karena itu hak untuk hidup ini merupakan hak yang sifatnya ‘paramount’. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

Konsekuensi logis dari pola pikir di atas adalah semua produk perundangan haruslah mengalami perubahan dalam arti dihilangkannya pasal-pasal hukuman mati. Pertama, hukuman mati yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 harus secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berdaya kekuatan hukum, dan kedua, tidak boleh lagi ada produk perundangan yang baru yang mencantumkan hukuman mati. Buat Indonesia seharusnya sejak tahun 2000 ketika Bab XA itu dilahirkan, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya sudah selesai. Tetapi perdebatan masih terus berlangsung. Hukuman mati juga masih terus dijatuhkan.

Mengapa pengingkaran konstitusi ini terus terjadi? Ada dua penjelasan mengapa hukuman mati masih terus dilakukan. Pertama, ketika rumusan “the right to life” itu dicantumkan dalam UUD 1945 kebanyakan pembuat perubahan UUD 1945 menyambut itu dengan gembira sebagai bagian dari reformasi. Hak asasi manusia secara komprehensif musti dicantumkan dalam UUD 1945. Ada political euphoria.

Negara Maju

Tapi yang tak kalah menariknya yaitu adanya political fashion. Barangkali keinginan untuk punya pasal-pasal hak asasi manusia yang komprehensif itu dikaitkan dengan kehendak untuk masuk dalam klub negara-negara maju yang demokratis dan hormat terhadap hak asasi manusia. Hanya itu. Tak terpikirkan bahwa UUD 1945 yang menjadi supreme law of the land mewajibkan pula semua UU tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, secara sengaja kelompok-kelompok yang beraliran keras secara terbuka menyuarakan keyakinan mereka bahwa adanya “the right to life” dalam UUD 1945 tak otomatis membuat hukuman mati harus dihapuskan. Tafsir bahwa hak untuk hidup sebagai “non-derogable rights” dinafikan karena aliran ideologi yang sesungguhnya percaya pada hukuman mati.

Kelompok-kelompok garis keras yang kurang sepaham dengan hak asasi manusia universal menganggap bahwa hak asasi manusia di Indonesia haruslah juga menghormati budaya lokal atau agama yang masih menganut hukuman mati. Di sini ada deviasi dalam tafsir hak asasi manusia. Paham hak asasi manusia yang berdasar “cultural relativity” hidup kembali meski berbenturan dengan fahal “universal human rights”.

Seharusnya dalam gelombang hak asasi manusia yang kencang ini, seharusnya perdebatan hak asasi manusia ini sudah selesai. Karena sejak tahun 1764 suara yang menghendaki hapusnya hukuman mati sudah bergema. Cesare Beccaria dalam bukunya On Crimes and Punishment menulis uraian yang bagus:

“Capital punishment, was both inhumane and ineffective: an unacceptable weapon for a modern enlightened state to employ, and less effective than the certainty of imprisonment. Furthermore, that capital punishment was counterproductive if the purpose of law was to impart a moral conception of the duties of citizens to each other. For, if the state were to resort to killing in order to enforce its will, it would legitimize the very behaviour which the law sought to repress, namely the use of deadly force to settle disputes”.

Argumen Beccaria sangat menarik dan ada benarnya. Pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi. Penjatuhan hukuman mati oleh negara akan memberi justifikasi terhadap serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang partikelir. Jadi teori balas dendam, an eye for an eye, mendapatkan legitimasi. Untuk konteks pemidanaan, teori balas dendam ini sudah dianggap ketinggalan jaman, dan tujuan pemidanaan di Indonesia juga sebetulnya bukanlah balas dendam tetapi rehabilitasi, reedukasi dan reintegrasi ke masyarakat.

Sebagai bagian dari komunitas internasional dan anggota PBB Indonesia seharusnya sudah sejak awal menghapuskan hukuman mati karena Indonesia secara etis dan organisatoris harus tunduk pada Universal Declaration of Human Rights yang dalam Pasal 3 mengatakan:

“Everyone has the right to life, liberty and security of person”.

Apa makna pasal 3 tersebut? Karena penjelasan Universal Declaration of Human Rights tidak pernah ada, maka sumber penjelasan itu ada pada pendapat para pembuat Universal Declaration of Human Rights tersebut. Eleanor Rooselvelt dan Rene Cassin, dua di antara para perumus Universal Declaration of Human Rights, mengatakan bahwa hak untuk hidup itu tak mengenal kekecualian, dan tujuan pasal hak untuk hidup itu adalah agar kelak hukuman mati itu bisa dihapuskan. Sesungguhnya makna “non-derogable human rights” itu dimulai dengan sikap Roosevelt dan Cassin yang tegas tentang hak untuk hidup.

Indonesia juga sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dalam Pasal 6 (1) berbunyi:

“Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”

Tetapi ICCPR masih memiliki ruang untuk hukuman mati terutama di negara-negara yang masih menjatuhkan hukuman mati pada “the most serious crimes” terutama yang berkaitan dengan kejahatan genosida. Hanya saja kalau dibaca keseluruhan Pasal 6 ICCPR kita akan melihat bahwa hak untuk hidup adalah semangat yang utama yang harus terus dihormati sampai nanti dia betul-betul menjadi hak asasi yang absolut yang sifatnya “non-derogable” dalam keadaan apa pun.

Kita tidak mengingkari bahwa Indonesia belum meratifikasi Second Optional Protocol yang secara tegas melarang hukuman mati, tetapi penafsiran otentik historis dari para pembuat instrumen atau hak asasi manusia akan membawa kita kepada semangat melawan hukuman mati. Dalam kaitan ini mungkin perlulah kita melihat teori hukum internasional yang sudah membuat semua dokumen hak asasi internasional seperti Universal Declaration of Human Rights dan ICCPR yang sudah mengikat (binding) karena sudah menjadi international customary law.

Kecenderungan menghapuskan hukuman mati ini adalah kecenderungan peradaban dunia sebagai kelanjutan dari pemikiran Cesare Beccaria. Dalam kaitan ini menarik untuk melihat Resolusi PBB No 2857 (1971) dan Resolusi PBB 32/61 (1977) yang mengambil sikap tegas ke arah penghapusan hukuman mati sebagai tujuan universal.

Dewasa ini jumlah negara yang termasuk dalam kategori abolisionist terhadap hukuman mati sudah mencapai angka 129 dengan perincian 88 negara yang abolisionist untuk semua kejahatan (abolisionist for all crimes), 11 negara untuk kejahatan biasa (abolisionist for ordinary crimes only) dan 30 negara yang melakukan moratorium hukuman mati (abolitionist in practice). Bandingkan dengan jumlah negara retentionists yang berjumlah 68 negara. Statistik ini menunjukkan bahwa kecenderungan peradaban dunia sekarang ini adalah menghargai hak untuk hidup di atas hak-hak lain terutama yang berkaitan dengan hukuman mati.

Hak untuk Hidup

Pengujian materil (judicial review) yang dilakukan ini adalah dalam rangka memulihkan kembali hak untuk hidup dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai produk perundangan. Argumentasinya sederhana: yaitu semua perundangan yang hirarkinya di bawah UUD 1945 musti tak boleh bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin oleh pasal 28A dan Pasal 28I (1) UUD 1945.

Dalam konteks ini pengujian materil ini betul-betul harus melihat konstitutionalitas produk perundangan karena inilah inti dari pengujian materil. Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung di negara yang tak memiliki Mahkamah Konstitusi). Dalam bahasa Robert Lowry Clinton Marbury v Madison and Judicial Review (1989) dikatakan,

“Judicial review as a term used to describe the constitutional power of a court to overturn statutes, regulations, and other governmental activities, apparently was an invention of law writers in the early twentieth century”

Dalam konteks pengujian materil ini Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai “guardian of constitution” atau “the sole interpreter of the constitution” dalam bahasa Justice Marshall dalam kasus Marbury v Madison yang terkenal itu. Di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi inilah UUD 1945 dipasrahkan untuk dijaga agar jangan disubversi oleh produk perundangan yang meskipun lahir secara demokratis sesuai dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten atau “in conflict” dengan UUD 1945. Uji materil terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah bagian dari constitutional test terhadap Mahkamah Konstitusi yang harus menjaga integritas, semangat dan jiwa UUD 1945.

Walaupun sesungguhnya Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian materil juga berkewajiban menjaga agar setiap produk perundangan bukan saja harus taat asas terhadap UUD 1945 tetapi juga menjamin hak-hak fundamental dan termasuk hak-hak kelompok minoritas seperti dikatakan Ketua Mahkamah Agung Amerika, Justice Earl Warren, bahwa:

“... the essential function of the Supreme Court (in our case Constitutional Court) in our democracy is to act as the final arbiter of minority rights”.

Di sinilah sekali lagi penting untuk menggarisbawahi bahwa dalam negara hukum konstitusional setiap produk hukum baik itu UUD maupun produk perundangan di bawahnya haruslah melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak kelompok minoritas. Inilah tes sebuah negara yang mengaku dirinya memiliki Rule of Law dan demokrasi. Dalam konteks ini apa yang dikatakan oleh Jesse H.Chopper, mantan Dekan School of Law, University of California, Berkeley, dalam bukunya Judicial Review and the National Political Process (1980) adalah benar yaitu,

The political theory ordained by the Constitution forbids popular majorities to abridge certain rights of individuals even when the later may be part of the majority and even though their interest may be forcefully represented and carefully considered in the political process”.

Kita patut bersyukur bahwa UUD 1945 memberikan jalan bagi terciptanya check and balances antara lain melalui mekanisme hak uji materil (judicial review) seperti yang dituliskan dalam pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifal final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pengujian terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah produk perundangan yang menurut kami mengandung materi muatan yang bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu harus dinyatakan dibatalkan dan tak mempunyai daya kekuatan hukum.

Suara Pembaruan, 7 November 2006