Konflik Internal Shimizu-Dextam, Proyek MRT Terancam Terhenti

Wednesday, 24 September 2014 07:00
| Print |

Kamis, 25 September 2014

Jakarta - Pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) yang saat ini sudah memasuki tahap pembangunan stasiun bawah tanah terancam terhenti. Karena salah satu perusahaan pemenang tender konstruksi layang, Shimizu Corporation sedang menghadapi konflik internal pemegang saham dengan PT Dextam Contractors.

Shimizu Corporation merupakan perusahaan yang masuk dalam Konsorsium Obayashi-Shimizu-Jaya Konstruksi sebagai pemenang lelang proyek Konstruksi Layang (Surface Section) CP 103 senilai 10 miliar yen. Durasi waktu pengerjaan konstruksi selama 243 minggu.

Kuasa hukum Shimizu dari LSM (Lubis, Santosa, dan Maramis) Law Firm, Todung Mulya Lubis mengatakan saat ini kliennya, Shimizu Corporation sedang melakukan proyek penting bagi warga Jakarta. Yaitu pembangunan transportasi massal berbasis rel, MRT.

“Ini proyek nasional dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Tidak mungkin proyek ini terhenti atau tidak dilaksanakan. Karena pembangunan MRT sudah ditunggu-tunggu selama puluhan tahun,” kata Todung Mulya Lubis dalam jumpa persnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (24/9).

Namun, lanjutnya, pembangunan mega proyek MRT ini terancam terhenti atau tertunda dalam waktu lama dengan adanya gugatan yang diajukan PT Dextam Contractors, selaku mitra lokal Shimizu di Indonesia.

Dextam mengajukan tiga gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 213, 214 dan 215. Untuk perkara 213 dan 214, PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan putusan sela pada 2 September 2014. Yaitu menolak gugatan PT Dextam karena PN Jakarta Pusat tidak memiliki kompetensi secara absolut atau tidak berwenang dalam memeriksa dan memutus kedua perkara tersebut.

Perkara terakhir yang diajukan Dextam dan masih berjalan di PN Jakarta Pusat adalah perkara no. 215/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst atau perkara no. 215.

“Perkara 215 ini dikhawatirkan akan memiliki dampak terhadap kelancaran dan ketepatan waktu pelaksanaan proyek MRT karena di dalam perkara ini, Dextam meminta Shimizu tidak dilibatkan dalam proyek MRT. Padahal Shimizu sudah dinyatakan sebagai pemenang tender lelang oleh Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Sayangnya, dalam putusan sela PN Jakarta Pusat untuk perkara No. 215 pada 2 September, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Shimizu. Pihaknya menyayangkan putusan sela tersebut, namun LSM dan Shimizu tetap menghargai putusan yang telah diambil dan tetap mematuhi ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Terhadap putusan sela itu, kami telah mengajukan persyaratan banding pada tanggal 4 September di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Saat ini, kami sedang mempersiapkan bukti-bukti yang akan diajukan guna mendukung argumentasi Shimizu dalam pokok perkara,” ungkapnya.

Todung yakin gugatan yang diajukan PT Dextam dalam perkara no. 215 tidak didukung dalil-dalil yang berdasar serta bukti-bukti yang valid. Sebab, selama ini Shikizu selalu berpedoman kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam membentuk serta menjalankan perikatan joint operation dengan PT Shimizu Bangun Cipta Kontraktor (PT SCBK).

Tidak satu pun pelanggaran yang dilakukan Shimizu dalam mendirikan joint venture atau perusahaan patungan lain di Indonesia. Justru Shimizu selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bahkan seluruh proyek konstruksi yang dipermasalahkan Dextam dalam gugatan perkara no. 215 selalu dilaporkan secara berkala oleh Shimizu kepada otoritas terkait dalam hal ini Pemprov DKI, PT MRT dam Pemerintah pusat secara tepat waktu. Dan sampai saat ini, Shimizu tidak pernah sekalipun mendapatkan keberatan dari otoritas terkait,” paparnya.

Todung menegaskan, salah satu alasan utama Shimizu pada akhirnya memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan Dextam, adalah dikarenakan sikap Dextam yang dengan itikad buruk mengajukan tuntutan pembayaran sejumlah uang terhadap Shimizu dengan tanpa didasarkan pada alasan yang masuk akal.

“Kami melihat, Dextam sudah berupaya menghambat pembangunan proyek MRT terus berjalan. Karena tutur melibatkan Pemprov DKI dalam sengketa pemegang saham ini. karena itu, kami tidak mau proyek MRT menjadi terhambat atau terhenti karena gugatan ini,” tegasnya.

Lenny Tristia Tambun/FMB

http://www.beritasatu.com/aktualitas/212611-konflik-internal-shimizudextam-proyek-mrt-terancam-terhenti.html