LSM, Nama Beken Todung Jadi Andalan

Thursday, 07 February 2013 16:18
| Print |

Bisnis Indonesia Page 11, October 16, 2012

JAKARTA-Panduan tahunan International Financial Law Review atau IFLR1000, yang dimulai sejak 1990, memberikan gambaran peringkat firma hukum bagi pelaku bisnis internasional. Panduan ini mencakup 120 yurisdiksi termasuk Indonesia.

IFLR melakukan riset untuk menentukan firma hukum papan atas di Indonesia.
Penelitian dilakukan berdasarkan wawancara dengan firma hukum, kemudian meminta mereka memberikan pendapatnya tentang tren di pasar saat ini.

Selain itu, IFLR melakukan wawancara dengan klien firma hukum dan akhirnya menetapkan 20 firma hukum masuk papan atas versi IFLR. Tulisan ke-20 kali ini mengenai Lubis Santosa & Maramis Law firm (LSM)

Nama beken Todung Mulya Lubis boleh jadi salah satu claya tarik kantor hukum Lubis, Santoso & Maramis (sebelumnya Lubis Santosa & Maulana).

Meski begitu, tentu bukan alasan utama IFLR1000 edisi tahun ini memasukkan nama Lubis, Santoso & Maramis (LSM) law firm dalam rekomendasi untuk area praktik restrukturisasi dan kepailitan.

"Kami mempertahankan hubungan (dengan klien) melalui komitmen yang kuat untuk memberikan nilai tambah dan keuntungan strategis kepada klien,” kata kantor hukum itu dalam website resminya.

Setelah menamatkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dia meneruskan ke University of California pada 1978 and Harvard University in  1987, kemudian menyelesaikan pendidikan doktor di University of California.

Kantor hukum ini didirikan Todung bersama rekannya pada 1986. Kantor hukum ini bergerak pada tiga kelompok utama, korporasi dan komersial, kekayaan intelektual, dan penyelesaian sengketa.

Arbiter ICC
Todung adalah panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris. Dia juga aktif sebagai dosen di beberapa universitas di Indonesia.

Dia pernah menjadi kuasa hukum ConocoPhillips (Grissik) Ltd., melawan Badan Pengatur Hilir, Minyak dan Gas Bumi dalam perkara pembatalan Surat keputusan tentang penetapan penyesuaian tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi Grissik-batas Negara Singapura.

Nama partner lain adalah Lelyana Santosa yang memimpin praktik resolusi sengketa LSM.
Lulus dari Fakultas Hukum Universites Padjadjaran pada 1980, perempuan ini kemudian mengikuti kursus soal transaksi realestat di Osgoode Hall Law School, York University, Canada.

Dia ditugaskan dalam membela kepentingan klien, seperti PT INCO, Bank Multicor, PT Apac Inti Corpora, Total E&P Indonesia, Citibank, NA, Halliburton, Diebold Inc, PT Diebold Indonesia, P&G, PT Asuransi Hanjin Korindo, PT Nestle, dan lain-lain.
Lelyana juga secara intensif terlibat dalam kasus besar dari perusahaan yang melibatkan isu-isu hukum media, seperti mewakili Time Inc, Asian Wall Street Journal, Majalah Matra dan Majalah Tempo.

Teguh Irianto Maramis adalah mitra lainnya, yang praktik utamanya di bidang korporasi dan komersial perusahaan. Pria yang pernah mengenyam pendidikan di UI dan Universitas Leiden ini banyak membantu klien luar negeri dan lokal.

Nama-nama perusahaan yang pernah menjadi kliennya antara lain PT Indosat Tbk, Flame SA, PT
Telkomsel, Intercontinental Hotels, PT Nusantara Infrastructure Tbk, PT Garuda Indonesia, dan Reckitt Benckiser.

Sementara itu, Hesti Setyowati adalah partner di bidang praktik penyelesaian sengketa LSM.
Lulusan UI dan Leiden pernah bekerja di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Perempuan ini adalah anggota dari tim hukum yang ditugaskan mewakili Morgan Stanley & Co
Incorporated dan Credit Suisse, dalam klaim gugatan yang diajukan oleh PT Indah Kiat Pulp & Paper dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper.

Dalam bidang kepailitan, LSM beberapa kali membela kliennya di pengadilan niaga, baik untuk proses kebangkrutan serta mewakili klien dalam mengklaim hak-hak mereka atas harta pailit perusahaan yang dinyatakan bangkrut.