Kasus Dihentikan, Pengacara Novel: Ini Cara yang Benar

Thursday, 07 April 2016 10:49
| Print |
Senin, 22 Pebruari 2016
 
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu akhirnya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan terkait kasus tindak penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
 
"Diputuskan penangangan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan karena tidak cukup bukti. Dan demi hukum karena sudah kedaluwarsa kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (22/2).
 
Noor Rachmad mengatakan SKPP itu ditandatangani langsung oleh Kejati Bengkulu dengan nomor putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Menurutnya, dengan diterbitkannya SKPP tersebut, maka penanganan kasus dengan tersangka Novel Baswedan sudah selesai.
 
Alasan terbitnya SKPP ini karena kedaluwarsa kasus tersebut. Kasus itu terjadi pada 18 Februari 2004. Kemudian, sesuai Pasal 79 KUHP yang menyebutkan kalau ancaman terhadap seseorang tiga tahun penjara maka kedaluwarsanya 12 tahun. "Maka kedaluwarsanya pada 19 Februari 2016," kata Noor Rachmad.
 
Ia juga menyebutkan dalam mengambil keputusan itu murni hukum alias tidak ada intervensi dari pihak manapun. "Kita menangani secara profesional, tidak ada yang namanya intervensi itu," tegasnya.
 
Mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) itu tak menampik bahwa perkara tersebut sempat dilimpahkan ke pengadilan. Namun belakangan ada keraguan dari jaksa penuntut umum. "Seharusnya yang namanya masuk ke pengadilan harus ada keyakinan dari penuntut umum," ucapnya.
 
Karena itu, dari hasil diskusi yang panjang maka memperoleh keyakinan adanya keraguan dalam melanjutkan perkara itu. Akhirnya kasus dihentikan dengan diterbitkannya SKPP. Kemudian, lanjut Noor Rachmad, Kejagung juga mempersilakan pihak yang keberatan atas terbitnya SKPP ini untuk mengajukan gugatan praperadilan.
 
"Kalau ada bukti lebih kuat atau novum baru, silakan diajukan kembali. Ini mekanisme kok," katanya.
 
Terpisah, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu dalam siaran persnya mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. Menurutnya, terbitnya SKPP itu merupakan cara yang benar dalam menyikapi persoalan yang dihadapi Novel. Selain kedaluwarsa, SKPP terbit juga karena tidak cukup bukti dalam kasus itu.
 
“Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan seluruh jajaran yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” tulis Muji.
 
Selain itu, lanjut Muji, keluarnya SKPP ini sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo agar kasus Novel diselesaikan hanya melalui cara-cara yang dibenarkan oleh hukum. “Kejaksaan/jaksa penuntut umum sebagai “dominus litis” dalam perkara pidana telah melaksanakan tugasnya yakni memeriksa dan mengoreksi penyidikan oleh Kepolisian,” katanya.
 
Bahkan, Muji menambahkan, keluarnya SKPP juga sejalan dengan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI yang intinya terdapat sejumlah pelanggaran mal administrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Novel. Menurutnya, terbitnya SKPP ini juga menjadi preseden yang baik dalam menyelesaikan kasus kriminalisasi lainnya.
 
“Keluarnya SKPP terhadap perkara NB (Novel Baswedan) merupakan langkah maju dan preseden positif untuk menyelesaikan kriminalisasi bagi Bambang Widjoyanto, Abraham Samad, Denny Indrayana, Emerson Yuntho, Erwin Natosmal dan pegiat antikorupsi lainnya,” tutup Muji.
 
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56cae24bc1343/kasus-dihentikan--pengacara-novel--ini-cara-yang-benar