Gugatan Dextam Atas Shimizu Ditolak

Friday, 24 July 2015 16:07
| Print |
Wen Ulfa Nur Zuhra
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
 
GugatanDextamContractors atas Shimizu  Corporation selaku induk usahanya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang putusan pada Selasa (23/6). majelis hakim  menolak  seluruh tuntutan yang diajukan Dextam."Karena  tuntutan  pokok  telah ditolak maka tuntutan lainnya tidak dapat dipertimbangkan," ujar ketua majelis hakim Ibnu Basuki dalam amar putusannya.
 
Majelis hakim menilai tidak ada alasan dan bukti yang kuat bahwa Shimizu telah melakukan perbuatan melawan hukurn (PMH).Menurut Majelis hakim, dalil-dalil yang disampaikan penggugat tidak beralasan, Sedangkan  dalil  dari tergugat dianggap cukup beralasan. 
 
Semula, Dextam  menuduh Shimizu telah melakukan PMH karena secara bertahap rneninggalkan rekan kerjasamanya.  Mereka rnembangun kerja sama untuk proyek-proyek lain  dengan pihak  ketiga tanpa sepengetahuan penggugat.
 
Kasus ini  berrnula saat  kedua perusahaan menandatangani joint venture agreement (Perjanjian Dasar1973). Aturan  kerja sama dalam bidang jasa konstruksi dan pembangunan tersebut berlaku selama 30 tahun.
 
Namun,Shimizu ditemukan telah   mendirikan   badan   usaha baru dengan cara kerja sama dalam lingkup kerja yang sama yaitu jasa konstruksi dan pembangunan. Kerja sama tersebut didirikan dengan nama PT Shimizu Bangun Cipta Contractors, sesuai Akta Notaris No. 211 pada Juli 1963.
 
Dextam rnengklaim mengalami kerugian rnencapai USS100 juta karena induk usahanya itu  telah melakukan   menelantaran    ker ja sama yang telah dibangun keduanya. terdapat  beberapa proyek konstruksi telah dikerjakan Shimizu tanpa rnelibatkan Dextam
 
Tiga proyek yang disebutkan dalam perkara No. 215/ Pdt.G/2013/PN.Jkt.Pst yaitu  proyek pernbangunan Bandar Udara di  Padang, proyek pembangunan Stadion Barombong di Makassar, dan  pernbangunan  Pakubuwono Residence di Jakarta.
 
Menurut majelis hakirn, perbuatan tergugat yang tidak melibatkan penggugat dalam proyek bukanlah perbuatan melawan hukum.  Untuk pembangunan bandara dan stadion, hakim menyebutkan keduanya merupakan proyek pemerintah.
 
Sementara itu, untuk proyek pembangunan Pakubuwono Residance, majlis hakim menilai tidak ada kaitan langsung antara pengerjaan proyek Pakubuwono dengan kerugian yang dialami penggugat.
 
Saat ini Shimizu juga tengah terlibat dalam proyek pembangunan mass rapid transit (MRT) Jakarta. Dalam gugatan, Dextam meminta agar perusahaan Jepang tersebut tidak dilibatkan dalam proyek MRT.
 
Majlis hakim juga menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang perusahaan asing membuat lebih dari satu perusahaan joint venture di Indonesia.
 
Ditolaknya tuntutan tersebut membuat Dextam berada di pihak yang kalah dan diwajibkan membayar seluruh biaya persidangan senilai RP. 1,5 juta.
 
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Dextam dari OC Kaligis & Associates belum memastikan puhakya akan mengajukan banding atau tidak. “kami belum bisa putuskan karena klien kami tidak hadir hari ini,”katanya.
 
OPTIMISTIS
 
Sementara itu, kuasa hukum Shimizu Ahmad Irfan Arifin dari Lubis Santosa Maramis Law Firm menyatakan pihaknya optimistis akan tetap menang kalo Dextam mengajukan banding. “kami, sih tetap optimistis karena menurut kami hari ini pertimbangan hukumnya sangat bagus.”ungkapnya.
 
Ini bukanlah kali pertama Dextam menggugat induk  usahanya. Sebelumnya ada dua gugatan atas Shimizu yang telah dinyatakan tidak diterima olah majlis hakim dalam putusannya. Dua perkara itu sekarang sedang dalam tahap banding.
 
Di PN Jakarta Selatan, perkara yang melibatkan perusahaan ini masih berjalan. Dalam perkara ini Shimizu menggugat jajaran direksi dan komisaris Dextam yakni Godefridus Mangaradja Tampubolon Dipling Hendry, Roiven Hutapea Paulus Tangkere dan Maksimus Manonga Simbolon.
 
Shimizu menuntut pertanggungjawaban tergugat sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban melakukan tindakan pengurusan dan pengawasan Dextam yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Pasalnya, dewan komisaris dan direksi tidak bisa memberikan dokumen-dokumen yang diminta Shimizu selaku pemegang 49% saham Dextam.
 
Sejumlah dokumen yang tidak bisa diakses tersebuat a.l. anggaran mulai pertama hingga perubahan terakhir, laporan tahunan dari 2001 hingga 2003, laporan kegiatan usaha, berita acara rapat umum pemegang saham dari 2001-2013, laporan keuangan teraudit mulai 2003 hingga 2013, serta salinan daftar pemegang saham Dextam.
 
Dalam putusan sela beberapa waktu lalu, majlis hakim menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan Dextam. Hakim menyatakan PN Jakarta Selatan berhak memeriksa dan memproses gugatan.
 
http://hprpdailynews.com/2015/06/24/sengketa-kerja-sama-gugatan-dextam-atas-shimizu-ditolak/