joomla templates
A+ R A-

Hakim Putuskan SKP2 Novel Baswedan Tidak Sah

Kamis, 31 Maret 2016

Hakim memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.
Hakim pada gugatan praperadilan memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel Baswedan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai penuntut umum dinyatakan tidak sah.Hakim gugatan praperadilan SKP2 Novel Baswedan, Suparman, pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (31/3), mengatakan keputusan tersebut diambil setelah menimbang berbagai bukti-bukti yang diungkap di persidangan.

"Menyatakan surat ketetapan penghentian penuntutan nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Februari 2016, yang dikeluarkan termohon adalah tidak sah," kata hakim.

SKP2 tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Bengkulu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan menyatakan segala ketetapan dan keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan SKP2 tersebut juga tidak sah.

Hakim juga mengabulkan sebagian gugatan dari korban Novel yang menjadi pemohon dalam praperadilan tersebut, karena dapat membuktikan sebagian dalil dari permohonan. "Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi atau keberatan termohon untuk seluruhnya," kata dia.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan kepada termohon agar menyerahkan berkas perkara Novel Baswedan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu dan melanjutkan penuntutan perkara tersebut.

Sementara itu, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Novel merasa bersyukur karena hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan dirinya. Korban selaku pemohon praperadilan Dedi Nuriadi, mengatakan keputusan praperadilan tersebut merupakan langkah awal demi mencari keadilan.

"Ini mencari keadilan, kami mohon pada Presiden, lihatlah kami. Kami orang tidak bersalah, pada siapa lagi kami harus mengadu," kata dia.

Kuasa hukum korban, Yuliswan mengatakan, Dedi merupakan salah satu korban salah tangkap, karena Dedi bukanlah orang yang tergabung dalam kelompok pencurian sarang burung walet tersebut.

Namun korban tetap ikut ditangkap dan ditembak pada bagian kaki kanan oleh personel kepolisian yang saat itu Reskrim Polres Bengkulu dipimpin oleh Novel Baswedan. "Di kaki korban, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ternyata masih ada serpihan peluru, hasil pemeriksaan baru keluar tadi," kata Yuliswan.
Bergulir sidang penuntutan pemeriksaan Novel Baswedan nantinya, menurut dia, merupakan langkah panjang proses korban mencari keadilan. "Kami meminta tidak dipolitisasi atau diintervensi," kata dia.

Terpisah, Kejaksaan Agung mengaku masih menunggu salinan putusan praperadilan PN Bengkulu tersebut. "Kita menunggu laporan dari Kejari Bengkulu dahulu, biar akurat datanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto.

Hal sama disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan pihaknya sampai sekarang masih menunggu penyampaian atau pemberitahuan secara resmi ke kejaksaan dari pengadilan negeri.

"Jaksa belum menerima petikan putusan. Setelah kita terima, kita baca, baru kami ambil sikap," tegasnya.

Seperti diketahui, Novel Baswedan yang menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi terdakwa perkara penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan dakwaan Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan, dan perkara itu telah diregistrasi di pengadilan untuk disidangkan. Namun pada 22 Februari 2016 Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dengan Nomor Kep.03/N.7.10/Ep.1/02/2016.

Oleh karena penghentian tersebut, pihak korban melalui kuasa hukumnya, menggugat penerbitan keputusan SKP2 itu dengan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 1 Maret 2016.
Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56fd1ddc13c38/hakim-putuskan-skp2-novel-baswedan-tidak-sah