joomla templates
A+ R A-

Praperadilan Super Yacht, Pengacara: Equanimity Tak Terkait Pidana di AS

Nafiysul Qodar

Jakarta, 09 Apr 2018

Liputan6.com, Jakarta - Equanimity Cayman Ltd selaku pemilik super yacht yang disita Bareskrim Polri di perairan Bali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mempertanyakan keabsahan penyidik Bareskrim menyita kapal mewah tersebut untuk FBI.

Pengacara Equanimity Cayman Ltd, Julius Singara mempertanyakan upaya yang dilakukan Bareskrim dengan dalih membantu FBI. Apalagi kapal tersebut tidak terkait dengan kasus pidana, melainkan perkara perdata di Amerika Serikat.

"Faktanya kan tidak ada peradilan pidana di Amerika. Bahwa itu perdata," ujar Julius usai membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/4/2018).

Ia melanjutkan, kasus pidana sekalipun Bareskrim dapat melakukan penyitaan setelah mendapatkan permintaan sesuai prosedur. Salah satunya adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2006.

Pengajuan tersebut harus dilayangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM. Baru setelah itu Kemenkumham menunjuk lembaga penegak hukum, baik Polri atau Kejaksaan.

"Nah faktanya FBI sendiri tidak pernah mengajukan permohonan kepada Menkumham untuk menyita kapal tersebut," kata dia.

Pengacara Equanimity Cayman Ltd lainnya, Andi Simangunsong mengatakan, Indonesia tidak memiliki wewenang menangani perkara yang ada di luar negeri. Dalam dokumen penyitaan Polri, kata dia, disebutkan bahwa kapal yang disita terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau money laundering.

"Kami yakin itu tak boleh. Satu kejahatan terjadi di luar Indonesia tidak dapat diusut di Indonesia. kecuali hal-hal tertentu, misalnya mata uang dipalsukan dan lain-lain, tapi tak termasuk money laundering," ucap Andi.

https://www.liputan6.com/news/read/3439077/praperadilan-super-yacht-pengacara-equanimity-tak-terkait-pidana-di-as